Akomodasi dilakukan sebagai upaya mengatasi ketegangan-ketegangan antara pihak yang bertentangan.
Tujuan akomodasi adalah terciptanya keseimbangan interaksi sosial terkait norma dan nilai dalam masyarakat.
Ada 8 bentuk akomodasi, yaitu:
Coersion terjadi melalui pemaksaan kehendak pihak tertentu terhadap pihak lain terutama terhadap pihak yang lebih lemah.
Kompromi terjadi ketika pihak-pihak yang terlibat perselisihan saling mengurangi tuntutan agar tercapai penyelesaian, semua pihak bersedia memahami keadaan pihak lain.
Arbitrasi terjadi bila pihak-pihak yang berselisih tidak sanggup mencapai kompromi dihadirkan pihak ketiga yang netral untuk mengusahakan penyelesaian pertentangan.
Hampir sama arbitrasi namun dalam mediasi pihak ketiga bertindak sebagai penengah tidak punya wewenang memberi keputusan penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.
Konsiliasi adalah bentuk akomodasi untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya persetujuan bersama.
Toleransi merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan resmi. Ada keinginan menghindarkan diri dari perselisihan yang saling merugikan kedua belah pihak.
Stalemate terjadi ketika kelompok yang terlibat pertentangan mempunyai kekuatan seimbang.
Ajudikasi dipahami sebagai penyelesaian masalah atau sengketa melalui pengadilan atau jalur hukum.
Baca Juga: Mengapa dalam Memenuhi Kebutuhan Makanannya, Manusia Harus Berinteraksi Sosial?
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR