Aturan Memasang Pelat Nomor Kendaraan
Ukuran dan nomor pada pelat nomor kendaraan ditentukan berdasar jenis kendaraan, teman-teman.
Untuk kendaraan roda dua, ukuran panjang pelat nomornya adalah 27,5 cm dan lebarnya 11 cm.
Kemudian, untuk pelat nomor kendaraan roda empat, ukuran panjang pelat nomornya adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm.
Selain kode wilayah, pelat nomor juga mencantumkan satu hingga empat angka.
Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, angka pelat nomornya adalah 1 hingga 1999.
Sedangkan untuk sepeda motor, angka pelat nomornya adalah 2000 hingga 6999.
Kemudian, bus memiliki angka pelat nomor 7000 sampai 7999 dan kendaraan beban memiliki angka pelat nomor 8000 sampai 9999.
O iya, mengapa pelat nomor dipasang di depan dan di belakang, ya?
Ternyata fungsinya adalah agar mudah terlihat dan kendaraan tidak tertukar, teman-teman.
Baca Juga: Contoh Puisi Tentang Perilaku saat Menumpang Transportasi Umum
Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan jenis pelat yang umum ditemukan di banyak tempat.
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau perseorangan.
Selain itu, mobil yang disewakan juga masih bisa menggunakan pelat nomor jenis ini.
Di Indonesia, pelat nomor hitam dengan tulisan putih juga digunakan untuk hal khusus, seperti mobil presiden atau pejabat negara lainnya.
Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Pelat nomor merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Contohnya, pelat nomor merah dengan tulisan putih ini digunakan pada kendaraan dinas.
Baca Juga: Macam-Macam Kapal Besar Beserta Fungsinya, Ada untuk Transportasi hingga Pertahanan
Source | : | Kompas.com,Bobo.id |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR