Bobo.id - Apakah teman-teman pernah memperhatikan bagian depan atau belakang kendaraan bermotor?
Yap, di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor terdapat pelat nomor kendaraan, teman-teman.
Apakah teman-teman tahu? Di Indonesia ada beberapa macam warna pelat nomor kendaraan.
Setiap warna pelat nomor kendaraan itu digunakan untuk jenis kendaraan yang berbeda-beda.
Yuk, kita cari tahu penjelasan tentang kegunaan pelat nomor kendaraan, aturan memasang pelat nomor, dan jenis pelat nomor berdasar warnanya!
Baca Juga: Pengertian Serta Jenis-Jenis Angkutan Umum Darat, Air, dan Udara
Serba-Serbi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor kendaraan merupakan salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor, teman-teman.
Pelat nomor kendaraan juga disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Nah, pelat nomor kendaraan itu berisi identifikasi seperti informasi kendaraan dan informasi pemilik kendaraan. Karenanya sangat penting untuk kendaraan memasang pelat nomor.
Di Indonesia, awalnya pelat nomor kendaraan digunakan untuk memudahkan pendataan pemerintah Belanda.
Pelat nomor di Indonesia itu dibuat menggunakan kode wilayah karasidenan, yang sekarang kita kenal dengan kabupaten dan ibu kotanya.
Tahukah kamu? Ada aturan tertentu dalam memasang pelat nomor kendaraan, lo!
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Bentuk Geometri Alat Transportasi di Sekitar
Aturan Memasang Pelat Nomor Kendaraan
Ukuran dan nomor pada pelat nomor kendaraan ditentukan berdasar jenis kendaraan, teman-teman.
Untuk kendaraan roda dua, ukuran panjang pelat nomornya adalah 27,5 cm dan lebarnya 11 cm.
Kemudian, untuk pelat nomor kendaraan roda empat, ukuran panjang pelat nomornya adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm.
Selain kode wilayah, pelat nomor juga mencantumkan satu hingga empat angka.
Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, angka pelat nomornya adalah 1 hingga 1999.
Sedangkan untuk sepeda motor, angka pelat nomornya adalah 2000 hingga 6999.
Kemudian, bus memiliki angka pelat nomor 7000 sampai 7999 dan kendaraan beban memiliki angka pelat nomor 8000 sampai 9999.
O iya, mengapa pelat nomor dipasang di depan dan di belakang, ya?
Ternyata fungsinya adalah agar mudah terlihat dan kendaraan tidak tertukar, teman-teman.
Baca Juga: Contoh Puisi Tentang Perilaku saat Menumpang Transportasi Umum
Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Pelat Nomor Hitam dengan Tulisan Putih
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan jenis pelat yang umum ditemukan di banyak tempat.
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi atau perseorangan.
Selain itu, mobil yang disewakan juga masih bisa menggunakan pelat nomor jenis ini.
Di Indonesia, pelat nomor hitam dengan tulisan putih juga digunakan untuk hal khusus, seperti mobil presiden atau pejabat negara lainnya.
Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Pelat nomor merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Contohnya, pelat nomor merah dengan tulisan putih ini digunakan pada kendaraan dinas.
Baca Juga: Macam-Macam Kapal Besar Beserta Fungsinya, Ada untuk Transportasi hingga Pertahanan
Pelat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Mungkin teman-teman juga sering melihat pelat nomor kuning dengan tulisan hitam pada kendaraan di jalan raya.
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan umum, bus, atau taksi.
Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Pelat nomor putih dengan tulisan merah merupakan pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Pelat nomor putih dengan tulisan merah digunakan untuk Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang dipakai saat pelat nomor asli belum selesai dibuat.
Pelat Nomor dengan Logo Bintang
Ada juga pelat nomor dengan logo bintang, yang berarti kendaraan milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ada beberapa macam warna pelat nomor yang menggunakan logo bintang, yaitu:
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan bagian nomor artinya kendaraan milik Markas Besar TNI.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna hijau pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Darat.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru muda pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Laut.
Pelat nomor dengan warna merah di bagian logo instansi dan warna biru tua pada bagian nomor artinya kendaraan milik TNI Angkatan Udara.
Pelat nomor dengan warna biru di bagian logo instansi dan warna merah pada bagian nomor artinya kendaraan milik Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Macam-Macam Transportasi Sungai di Daerah, Mulai dari Rakit Hingga Jukung Palembang
(Penulis: Avisena Ashari, Iveta Rahmalia)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Kompas.com,Bobo.id |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR