Bobo.id - Setiap negara pasti memiliki lembaga negara yang menjadi pilar utama dalam menjalankan pemerintahan.
Di Indonesia sendiri lembaga negara dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksekutif.
Masing-masing lembaga ini memiliki susunannya tersendiri yang membantu untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Berikut ini adalah daftar lembaga yang termasuk dalam lembaga legislatif. Yuk, simak penjelasannya!
Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;
c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MPR hasil pemilu tahun 1999 telah melakukan amandemen UUD 1945.
MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
Di samping itu, MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden.
Hal ini dilakukan apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Disamping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR, anggota MPR di lengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut.
Baca Juga: Perbedaan Istana Negara dan Istana Merdeka, Dua Istana Kepresidenan yang Ada di Jakarta
Anggota MPR memiliki beberapa hak dan kewajiban. Hak anggota MPR adalah:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
g. keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembaga negara.
Apa fungsi DPR?
Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
a. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
c. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 8 Subtema 3: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia?
Untuk bisa melaksanakan fungsi-fungsinya, DPR diberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
a. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
b. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
Hak menyatakan pendapat selain diarahkan kepada kebijakan pemerintah juga bisa diarahkan pada:
a. kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional di serta rekomendasi penyelesaiannya;
b. sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi;
c. terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:
a. membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
b. membahas masalah hubungan pusat dan daerah;
c. membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi;
d. masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 7 Subtema 1: Apa Produk yang Diimpor Tiap Negara ASEAN?
Sumber: Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR