Perjalanan yang Mendapat Pengecualian
Bersumber dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan ada pengecualian:
1. Penghuni Setempat
Penghuni setempat mendapat pengecualian dalam penyekatan ini.
Jadi, meski ada penyekatan, penghuni tetap boleh masuk ke kawasan.
2. Terkait Kesehatan
Lalu, aktivitas yang berkaitan dengan kesehatan juga dapat pengecualian.
Contohnya tenaga kesehatan yang ingin keluar-masuk karena pekerjaan, ambulans, warga yang ingin ke apotek, warga yang ingin ke rumah sakit, dan aktivitas lainnya yang berhubungan dengan kesehatan.
3. Tamu-Tamu Hotel Sekitar
Tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan juga masih diperbolehkan melintas.
4. Mobil Dinas/Penegak Disiplin
Terakhir, mobil dinas TNI-Polri, patroli penegak disiplin, dan kendaraan pemadam kebakaran masih bisa melintas di area pembatasan.
(Penulis: Tyas Wening, Iveta R.)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR