Teman-teman harus terus memperhatikan situasi dan kondisi sekitar tempat tinggal untuk melakukan penanganan pribadi.
PPKM Mikro sendiri akan membuat masyarakat di wilayah level 3 dan 4 harus mengurangi kegiatan di luar rumah.
Pembatasan berskala Mikro ini akan mengurangi kegiatan di perkantoran hingga 75 persen.
Untuk kegiatan belajar mengajar tetap hanya boleh dilakukan secara daring.
Sedangkan restoran hanya boleh buka hingga pukul 20.00 dan tidak boleh melayani pembelian makan di tempat.
Baca Juga: Bisa Percepat Penyembuhan COVID-19, Ini Manfaat Terapi Plasma Konvalesen
Pusat perbelanjaan juga mendapat pembatasan waktu penjualan, yaitu hingga pukul 17.00.
Untuk transportasi umum, tetap boleh beroperasi dengan mematuhi kapasitas serta jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah daerah atau kota masing-masing.
Dalam kondisi seperti ini, kita harus terus menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga dan menjaga kebersihan.
Teman-teman juga sebaiknya mengurangi keluar rumah, selalu gunakan masker, serta rajin mencuci tangan, ya.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR