Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus dilakukan.
Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban yang kita dapatkan sebagai warga negara Indonesia? Yuk, simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan dan Sumber Energi, Materi Kelas 4 Tema 9
Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Berikut penjelasan hak warga negara Indonesia berdasarakan UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
Baca Juga: Contoh Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara, Materi Kelas 4 SD Tema 9 Subtema 2
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Wajib menaati hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat 1).
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah Beserta Contohnya
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
6. Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2).
7. Wajib menghormati dan menjaga toleransi dalam keberagaman agama di Indonesia (Pasal 28E ayat 2)
8. Wajib membayar pajak (Pasal 23A).
Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Dpr.go.id,Mkri.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR