Bobo.id - Kasus COVID-19 memang mulai membaik, namun pemerintah masih melakukan tindak waspada dengan menyusun ulang jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan perkembangan pandemi COVID-19 ini.
Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 ini diikuti dengan peraturan baru yang lebih longgar.
Dari peraturan baru itu, teman-teman sudah bisa berkunjung ke mal dan menonton biskop dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Walau kondisi sudah mulai membaik, pemerintah tetap akan waspada terhadap perkembangan kasus COVID-19 beberapa bulan hingga tahun depan.
Karena itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan adanya pengubahan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Masuk Mal untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Penentuan waktu cuti bersama dan libur nasional nantinya akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi COVID-19.
Pembahasan mengenai libur nasional dan cuti bersama ini dilakukan berama dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk mendapatkan tanggal yang tepat.
Dalam pembahasan tersebut, dijelaskan juga bahwa pemberian hari libur nasional dan cuti bersama juga akan mempertimbangkan aspek pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama dan libur nasional 2022 juga melihat dari hasil evaluasi penanganan COVID-19 selama 2 tahun terakhir ini.
Kini belum bisa benar-benar ditetapkan mengenai jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang akan diberikan pada tahun 2022 nanti.
Perkembangan kasus COVID-19 hingga kini sudah jauh lebih baik.
Bahkan ada juga beberapa daerah seperti Jawa Barat yang peningkatan kasus COVID-19 hariannya hanya 20 orang.
Baca Juga: Konsultasi Kesehatan Semakin Mudah dengan Telemedicine, Apa Itu Telemedicine?
Jawa Barat juga pernah tidak mendapatkan kasus COVID-19 dalam sehari.
Hal itu menunjukan angka peningkatan kasus COVID-19 mulai menurun drastis.
Walau begitu pemerintah masih terus waspada karen adanya kabar mengenai gelombang ketiga COVID-19.
Belum lama ini, dikabarkan bahwa Indonesia bisa saja mengalami gelombang ketiga COVID-19 sekitar bulan Desember 2021.
Karena itu pemerintah masih terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemerintah juga masih terus melakukan pemberian vaksin untuk memberikan kekebalan tubuh dan mengurangi penularan virus.
Hingga kini jumlah vaksin yang sudah diberikan untuk dosisi pertama adalah 39,43 persen yaitu 82,133,788 dosis.
Sedangkan vaksin kedua adalah sebanyak 22,33 persen yaitu sebanyak 46,496,177 dosisi.
Sedangkan target dari pemerintah adalah 208,265,720 orang.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik
Jumlah itu sudah termasuk dengan tenaga kesehatan, orang lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum, dan anak usia 12 hingga 17 tahun.
Karena kondisi COVID-19 yang belum sepenuhnya mereda, teman-teman sebaiknya tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan hanya ke luar rumah untuk keperluan yang mendesak saja.
(Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Amirul Nisa)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR