Kebijakan baru ini juga didukung oleh Maxi Rein Rondonuwu, selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, yang menyatakan bahwa vaksinasi dalam bidang ilmiah dan mesia itu bersifat dinamis dan mengalami perkembangan.
Kemudian, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasinal juga mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pasien yang memiliki derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, dapat melakukan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk pasien yang memiliki derajat keparahan penyangkit berat, maka dapat melakukan vaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Untuk mengetahui derajat keparahan penyakitnya, berikut ini akan dijelaskan gejala-gejala dari derajat umum, ringan, sedang hingga gejala berat.
a. Gejala Umum
Ada banyak gejala yang biasanya ditemukan pada pasien COVID-19, antara lain:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR