Bobo.id - Kita sebagai warga negara harus melakukan pelestarian terhadap hewan langka agar tidak mengalami kepunahan.
Hewan langka yaitu spesies hewan yang jumlahnya sedikit di alam, sehingga terancam punah oleh berbagai faktor.
Contoh hewan-hewan langka, khususnya di Indonesia adalah Orang Utan, Harimau Sumatera, Komodo, dan Badak Jawa.
Beberapa faktor yang memengaruhi kepunahan hewan langka antara lain, perburuan hewan liar, penebangan pohon secara liar, dan kejahatan terhadap satwa liar lainnya.
Baca Juga: Lindungi Keberadaannya, Berikut 4 Hewan Langka di Indonesia yang Populasinya Terancam Punah
Perburuan liar adalah pengambilan hewan atau tumbuhan secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan konservasi.
Penebangan pohon secara liar juga dapat menyebabkan karena akan merusak habitat asli hewan-hewan liar.
Nah, pada pelajaran kelas 4 SD Tema 3 ini, teman-teman akan mempelajari mengenai pelestarian hewan langka.
Terdapat pertanyaan yang berbunyi, apa yang bisa kita lakukan sebagai warga negara untuk melestarikan hewan langka?
Upaya ini bisa kita lakukan dengan hal-hal yang sederhana, lo. Jadi, kamu bisa memulainya dari sekarang.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Mengunjungi Tempat Pelestarian Satwa
Di Indonesia, terdapat banyak tempat yang digunakan untuk melestarikan satwa-satwa liar dan langka.
Contohnya seperti Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Sebangau di Kalimantan Tengah, dan banyak lainnya.
Dengan mengunjungi tempat-tempat pelestarian satwa langka ini, kita sudah ikut berkontribusi dalam upaya pelestarian hewan.
Mengapa? Sebab, uang yang kita gunakan untuk membayar tiket dan membeli souvenir di sana bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan hewan tersebut.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional untuk Konservasi Lewat Video Ini
Menyebarkan Informasi Mengenai Pelestarian Hewan
Selain itu, kita juga bisa menjadi sukarelawan yang membantu menyebarkan infomasi terkait pelestarian hewan.
Sukarelawan tak hanya yang mengerahkan tenaga dan waktu untuk merawat hewan-hewan langka.
Dengan memberi informasi tentang hewan langka, kita juga turut berkontribusi dalam upaya pelestarian hewan.
Upaya perlindungan hewan juga sudah tertulis dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Jadi, jika ada orang yang melanggar dan melakukan kejahatan terhadap hewan liar, dapat dikenai hukuman.
Laporkan Kejahatan Terhadap Satwa Liar
Menjaga dan melestarikan satwa-satwa liar adalah tanggung jawab semua orang tanpa terkecuali.
Itulah mengapa kamu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan terjadinya kejahatan terhadap satwa liar.
Contoh kejahatan terhadap satwa liar yaitu perburuan liar, perdagangan hewan liar, memelihara satwa yang dilindungi, dan penebangan liar.
Hal ini sudah diatur menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Kampanye Stop Perdagangan Satwa Dilindungi
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika melanggar, seseorang dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Ketika kamu menemukan aksi kejahatan ini, kamu bisa melaporkan ke organisasi perlindungan satwa liar, atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | National Geographic Indonesia |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR