2. Syarat rumah dan peralatan pendukung
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Apabila pasien tak memenuhi syarat di atas, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Selanjutnya, terdapat juga aturan mengenai selesainya isolasi mandiri pada pasien COVID-19 varian Omicron dengan poin-poin berikut.
Baca Juga: Tidak Hanya Jawa dan Bali, Ada 37 Daerah Lain yang Berlakukan PPKM Level 3 Mulai Hari Ini
Syarat Selesai Isolasi Mandiri
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada pasien positif bergejala, maka isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari.
Namun pada mereka yang masih menunjukkan gejala setelah hari ke 10 maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai dengan gejala hilang ditambah tiga hari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR