Bobo.id - Selama pandemi COVID-19, pemerintah sangat membatasi arus pariwisata untuk menekan penularan COVID-19.
Namun, baru-baru ini, Pemerintah Indonesia telah membuka wisata di Kawasan Batam-Bintan melalui travel bubble yang dihubungkan dengan Singapura.
Travel bubble ini dilaporkan telah disesuaikan dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 2 Maret 2022 kemarin.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan travel bubble tersebut?
Pengertian Travel Bubble
Travel bubble sebagaimana disampaikan dalam edaran tersebut, memiliki pengertian sistem perjalanan yang bertujuan membagi para wisatawan ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.
Pembagian kelompok wisatawan dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.
Orang yang dikatakan berisiko terpapar adalah orang yang pernah bersinggungan dengan pasien dan pernah bepergian ke daerah tinggi kasus.
Pemisahan tersebut dilakukan dengan disertai pembatasan hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama.
Baca Juga: Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara, Ini 5 Keunikan Pulau Bali, dari Alam hingga Budaya
Jadi, travel bubble adalah adalah pariwisata berkelompok yang diatur supaya minim terjadi interaksi dengan orang di luar kelompok.
Sehingga, kegiatan wisata akan selalu dilakukan berkelompok, tidak boleh memisahkan diri, dan tidak boleh untuk berinteraksi dengan orang di luar kelompok untuk menghindari penyebaran virus corona.
Syarat Travel Bubble
Dengan diberlakukannya travel bubble antara Singapura dengan Batam dan Bintan ini, wisatawan lokal maupun mancanegara dapat masuk ke kawasan Batam dan Bintan dengan persyaratan berikut ini:
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Internasional;
- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum berangkat yang tertulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa dari wilayah asal, serta terdaftar di laman Kemenkes atau e-Hac Internasional Indonesia;
- Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19;
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
Selain itu, wisatawan asing juga wajib untuk:
Baca Juga: 4 Alat yang Bisa Bantu Tingkatkan Kesehatan di Rumah Selama Pandemi, Sudah Punya?
- Menunjukkan visa (izin) kunjungan atau izin masuk lain sesuai peraturan kecuali bagi pelaku perjalanan.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan (minimal 20.000 dollar Singapura);
- Menjalani pemeriksaan suhu dan pemeriksaan PCR di pintu masuk Batam dan Bintan.
Tetap Memenuhi Aturan
Travel bubble adalah solusi untuk menggalakkan pariwisata di tengah kondisi pandemi, yang tentunya disesuaikan dan diawasi Kemenkes, ya, teman-teman.
Aturan wisatanya pun tidak boleh sembarangan, yakni harus mengikuti arahan yang sesuai.
Wisatawan yang sudah memenuhi persyaratan di atas bisa menjalani wisata tapi tetap patuh pada protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Diterapkannya aturan ini maka pelaku perjalanan bisa memasuki kawasan travel bubble di Batam dan Bintan melalui perjalanan domestik (darat), laut, dan udara.
Bagaimana? Apakah teman-teman tertarik mengikuti wisata travel bubble ini?
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kemenkes RI,KOMPAS.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR