2. Prof R.M.T Sukamto Notonagoro
Hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
3. Prof Soerjono Soekanto
Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.
Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, antara lain:
- Hal dalam hukum tata negara.
Baca Juga: Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban yang Harus Seimbang, Materi Kelas 3 SD Tema 4
- Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.
- Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.
4. John Salmond
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR