Bobo.id - Memasuki bulan Agustus, kita akan sering menemukan bendera merah putih dikibarkan di berbagai tempat.
Mulai dari gedung-gedung milik lembaga pemerintah, sekolah, hingga permukiman masyarakat.
Mengibarkan bendera merah putih di bulan Agustus merupakan suatu wujud peringatan Kemerdekaan Indonesia dan sikap nasionalisme.
Sikap nasionalisme adalah sikap yang ditunjukkan sebagai wujud mencintai bangsa dan negara sendiri.
Sejak peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, pengibaran bendera terus dilakukan selama bulan Agustus.
Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang.
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Aturan dalam Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 juga mengatur tentang pengibaran bendera merah putih yang dilakukan setiap hari di tempat-tempat tertentu.
Ya, di beberapa tempat tertentu, pengibaran bendera harus dilakukan setiap hari, teman-teman. Mana saja tempat yang dimaksud? Yuk, cari tahu!
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Alasan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus
Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Hari
Berdasarkan Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 pasal 9 ayat (1), terdapat peraturan yang berbunyi:
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR