Bobo.id - Menjelang kemerdekaan Indonesia, biasanya masyarakat Indonesia melakukan gerakan serentak pasang bendera merah putih.
Apakah teman-teman tahu apa yang dimaksud dengan gerakan serentak pasang bendera merah putih?
Yuk, cari tahu pengertian, fungsi, dan tujuan melakukan gerakan tersebut dari penjelasan ini!
Mengibarkan Bendera Merah Putih
Gerakan serentak pasang bendera merah putih adalah anjuran pemerintah untuk mengibarkan bendera merah putih dari tanggal 1 sampai 31 Agustus.
Bukan hanya sebagai tradisi yang dilakukan sejak Proklamasi Kemerdekaan, ternyata pengibaran bendera merah putih juga diatur oleh undang-undang.
Peraturan tersebut tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Jadi, fungsi dan tujuan dari gerakan serentak pasang bendera merah putih adalah untuk memperingati kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Bendera Merah Putih, Salah Satunya Pernah Dirobek Jadi Dua Bagian
Aturan Pengibaran Bendera
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 6 dan 7 tentang penggunaan bendera negara, inilah aturan pengibaran bendera yang harus ditaati masyarakat Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR