1. Terdiri dari Satu Kepala Negara
Ciri pertama dari negara kesatuan adalah hanya memiliki satu kepala negara.
Berarti dalam suatu negara kesatuan hanya akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang bisa disebut dengan presiden atau perdana menteri.
2. Memiliki Satu Dewan Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kemudian sebuah negara kesatuan juga hanya terdiri dari menteri atau kabinet serta dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Selain dua hal itu tidak ada lagi susunan kabinet atau parlemen lain.
Dewan menteri dan juga dewan perwakilan rakyat pun juga hanya akan ada di tingkat pusat.
3. Konstitusi Berupa Undang-undang
Dalam sebuah negara kesatuan hanya akan ada satu undang-undang dasar yang berperan sebagai konstitusi dasar negara.
Tentunya hal ini sangat berbeda dari negara serikat yang setiap negara bagian akan memiliki peraturan yang berbeda.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR