Semua warga negara Indonesia berhak atas mendapatkan pekerjaan di era yang semakin maju seperti sekarang ini.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) juga disebutkan tentang penghidupan yang layak, yang artinya berhubungan dengan upah dari pekerjaan tersebut.
The Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 23 ayat (2) berbunyi, "Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan untuk pekerjaan yang sama".
2. UUD 1945 Pasal 28C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Dalam bidang pendidikan, globalisasi memberikan kemudahan untuk pelajar mengakses ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi.
Tertera dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (1), mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hak setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
3. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam bidang hukum, globalisasi membuat perlindungan atas hukum dan hak manusia semakin jelas.
Contoh globalisasi memengaruhi hukum negara yaitu adanya hukum yang melindungi korban intimidasi dari media sosial.
Baca Juga: Apa Perbedaan Prasasti dan Artefak sebagai Peninggalan Budaya Masa Lampau?
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR