Setelah terbentuk, pemerintah Indonesia melakukan beberapa kali amandemen pada UUD 1945.
Amandemen itu terjadi dalam rentan tahun 1999 hingga 2022 dan terjadi sebanyak empat kali.
1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999.
2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000.
3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001.
4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002.
Meski mengalami beberapa kali perubahan, UUD 1945 masih memiliki dasar negara dan bentuk negara yang sama, lo.
Jadi perubahan yang dilakukan ini hanya untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang (UU) tanpa adanya perubahan pasal yang sudah ada sebelumnya.
Walau mengalami amandemen, berbagai bagian bab, pasal, dan lain sebagainya tidak mengalami perubahan pada bagian isinya.
Agar lebih jelas, berikut akan dijabarkan beberapa perubahan sistematika yang terjadi sebelum dan sesudah amandemen.
Dari penjelasan ini, teman-teman bisa memastikan perubahan yang terjadi pada UUD 1945 tidak membuat isi dari dasar negara ini berubah.
Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Akibat Tidak Adanya UUD 1945 di Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR