Sistematika Sebelum Amandemen
1. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan berupa penjelasan umum serta pasal demi pasal.
Sistematika Sesudah Amandemen
Sedangkan sesudah mengalami amandemen, hanya ada sedikit perubahan yang terjadi.
1. Pada bagian pembuka Undang-Undang Dasar 1945 akan ada 4 alinea dan 4 pokok pikiran.
2. Bagian batang UUD 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
Dari penjelasan tersebut, terlihat perubahan banyak terjadi pada jumlah bab, pasal, dan ayat yang bertambah menjadi lebih banyak.
Pemerintah hanya menambahkan beberapa hukum baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini.
Nah, itu tadi penjelasan tentang sistematikan UUD 1945 yang pernah mengalami empat kali amandemen.
Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR