Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia?
Setiap negara memiliki batas-batas wilayah, termasuk Indonesia yang berbatas dengan banyak negara.
Menetapkan batas wilayah negara tidak boleh sembarangan, ya, teman-teman.
Ada regulasi atau peraturan tertentu yang mengatur batas wilayah Indonesia.
Apa saja regulasi yang mengatur batas wilayah? Kita bahas bersama-sama, yuk!
Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia
Menurut edaran dpr.go.id dan dirangkum dari HukumOnline.com, dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang yaitu UU 43/2008.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menyebutkan pengertian wilayah negara yaitu:
"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."
Wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya.
a. di darat berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
Baca Juga: Sejarah Penentuan Wilayah Negara Indonesia Beserta Batas-batasnya
Source | : | Hukumonline.com,Dpr.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR