Bobo.id - Sejak negara Indonesia berdiri, kita sudah melakukan politik luar negeri.
Karena, setiap negara membutuhkan berhubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang diajak bekerja sama.
Tentunya, dasar politik luar negeri Indonesia tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas-aktif yang dilakukan Indonesia?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang listrik yang dapat diketahui melalui pelajaran tematik kelas 6 SD/MI Tema 4, tepatnya halaman 53.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri bebas-aktif?
Jawaban:
Politik luar negeri bebas-aktif yang dilakukan Indonesia menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 3 adalah:
Baca Juga: 5 Arti Penting Kerja Sama dalam Berbagai Kehidupan di Indonesia, Materi PPKn
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR