Bobo.id - Setiap orang tentu memiliki hak yang diperoleh sedari kanak-kanak.
Dari semua hak, ada hak yang diperoleh sebagai warga negara, yang dijelaskan pada materi tematik kelas 3 SD.
Hak merupakan peluang yang diberikan kepada setiap orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan.
Hak pun bisa didapatkan atas status yang dimiliki, seperti hak sebagai anak, murid, hingga sebagai warga negara.
Kali ini, teman-teman akan dijelaskan berbagai hak yang bisa diperoleh sebagai warga negara Indonesia.
Setiap warga negara akan memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Di Indonesia, warga negara ditujukan kepada bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara, sesuai dengan pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan tercantum dalam pasal 25 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak Mempertahankan Hidup
Baca Juga: Berbagai Kewajiban dan Hak pada Tetangga, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR