Sebagai nomor identitas, tentu saja Nomor Induk Kependudukan akan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.
Nomor Induk Kependudukan ini berlaku seumur hidup dan tidak bisa diganti sampai seseorang itu meninggal dunia.
O iya, pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan sebagai kode identitas nasional ini sudah dimulai sejak tahun 2011, lo.
Awalnya, pemberlakuan NIK hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Namun, Nomor Induk Kependudukan ini baru mulai diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia pada 2013.
Pemberlakuan NIK secara nasional ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang ini mengatur tentang cara pembuatan, penggunaan, pengelolaan, serta sanksi pelanggaran.
Penerapan NIK secara nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas sistem identifikasi dan registrasi.
Adanya NIK membuat pemerintah dapat dengan mudah mengakses informasi identitas penduduk, seperti demografi hingga kesehatan.
Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas identifikasi dan registrasi penduduk dengan lebih mudah dan cepat.
Tak hanya itu saja, Nomor Induk Kependudukan yang diberlakukan secara nasional juga memberi manfaat lainnya, yakni:
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Alur Vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK
Source | : | dukcapil.kemendagri.go.id,Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR