Bobo.id - Coba lihat dan perhatikan data yang ada di Kartu Keluarga. Di sana tertera Nomor Induk Kependudukan.
Kita bisa menemukan Nomor Induk Kependudukan di berbagai dokumen kependudukan yang penting, teman-teman.
Mulai dari Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak, Asuransi, Sertifikat Tanah, Surat Izin Mengemudi, hingga Ijazah, lo.
Ini artinya, untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan, kita tak perlu menunggu berumur 17 tahun atau lebih.
Selama kita adalah penduduk asli negara Indonesia, maka artinya kita bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan.
Yap, setelah kita lahir dan orang tua menguruskan dokumen lewat Kartu Keluarga, maka kita sudah mendapatkannya.
Hmm, memangnya apa itu Nomor Induk Kependudukan? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini, yuk!
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah sebuah kode identitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia memberikan NIK kepada setiap warga negara Indonesia yang sudah tercatat secara resmi.
Nomor Induk Kependudukan sendiri terdiri dari 16 digit angka yang unik dan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Total 16 digit itu mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal lahir, dan nomor urut penerbitan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemesanan Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK, Ini Penjelasan PT KAI
Sebagai nomor identitas, tentu saja Nomor Induk Kependudukan akan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.
Nomor Induk Kependudukan ini berlaku seumur hidup dan tidak bisa diganti sampai seseorang itu meninggal dunia.
O iya, pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan sebagai kode identitas nasional ini sudah dimulai sejak tahun 2011, lo.
Awalnya, pemberlakuan NIK hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Namun, Nomor Induk Kependudukan ini baru mulai diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia pada 2013.
Pemberlakuan NIK secara nasional ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang ini mengatur tentang cara pembuatan, penggunaan, pengelolaan, serta sanksi pelanggaran.
Penerapan NIK secara nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas sistem identifikasi dan registrasi.
Adanya NIK membuat pemerintah dapat dengan mudah mengakses informasi identitas penduduk, seperti demografi hingga kesehatan.
Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas identifikasi dan registrasi penduduk dengan lebih mudah dan cepat.
Tak hanya itu saja, Nomor Induk Kependudukan yang diberlakukan secara nasional juga memberi manfaat lainnya, yakni:
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Alur Vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK
Nomor Induk Kependudukan dapat memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan adanya NIK, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah dan cepat.
Semua sudah tersinkronisasi dengan adanya NIK, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga keamanan.
NIK bahkan menjadi persyaratan utama untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti pembuatan paspor.
Adanya Nomor Induk Kependudukan bisa memudahkan pemerintah dalam pengelolaan data kependudukan.
Dengan Nomor Induk Kependudukan, maka pemerintah dapat mengakses data kependudukan secara lebih mudah dan cepat.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mengurangi biaya operasional pemerintah.
Ternyata Nomor Induk Kependudukan juga bisa mencegah kecurangan dalam penggunaan layanan publik, lo.
Sebab dalam beberapa kasus, terdapat kasus penyalahgunaan layanan publik oleh individu yang tidak berhak.
Dengan adanya NIK, pemerintah dapat memastikan bahwa penerima layanan publik merupakan individu yang memenuhi syarat.
Dalam situasi tertentu, Nomor Induk Kependudukan bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu yang terlibat kegiatan ilegal.
Baca Juga: Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya KTP?
Dalam hal ini, kehadiran Nomor Induk Kependudukan bisa membantu aparat keamanan dalam pencarian.
Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya tindakan kejahatan atau tindakan yang merugikan suatu negara.
Nah, itulah penjelasan terkait apa itu Nomor Induk Kependudukan dan manfaatnya. Semoga bisa bermanfaat, ya.
Artikel ini dibuat dengan bantuan AI dan diperiksa ulang oleh Redaksi Bobo.id.
----
Kuis! |
Di manakah Nomor Induk Kependudukan bisa ditemukan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | dukcapil.kemendagri.go.id,Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR