Bobo.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan rakyat Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah.
Sebagai ideologi, seluruh warga negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
Selain itu, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Artinya, kumpulan nilai-nilai Pancasila harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia.
Nah, pada artikel kali ini, kita akan belajar mencari tahu fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Yuk, simak!
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Secara hierarki, sumber hukum tertingi di Indonesia adalah UUD 1945.
Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur hukum di Indonesia tidak boleh dibuat dengan sembarangan.
Pembuatannya harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 6 Bentuk Penyimpangan terhadap Pancasila pada Pemerintahan Orde Lama
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR