- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1)
"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup".
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 54
"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup."
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 59
"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya."
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 67
"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."
Setelah mengetahui dasar hukumnya, berikut contoh kewajiban warga negara terhadap lingkungan, di antaranya sebagai berikut.
- Wajib menjaga kelestarian lingkungan.
- Wajib menanggulangi pencemaran.
Baca Juga: Apa Perbedaan Peristiwa Mengembun dan Menyublim? Materi IPA SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR