Pembentukan MK ini didasarkan pada adanya cita-cita bangsa Indonesia yang ingin menjadi negara hukum dan demokrasi.
Jadi, MK memiliki tugas utama untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka dan bertanggung jawab.
Agar lebih jelasnnya, berikut akan disebutkan beberapa peranan dan fungsi dari dibentuknya MK.
Seperti dijelaskan sebelumnya, MK dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Karen itu, ada beberapa fungsi dan peranan dari MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.
Pada pasal itu ada empat peranan dan fungsi dari MK yang akan dijelaskan berikut ini.
Berikut akan dijelaskan secara singkat tentang keempat peranan dan fungsi MK.
Selema berjalannya Indonesia sebagai sebuah negara, tentu akan ada beberapa aturan yang dibuat atau diganti sesuai dengan kondisi zaman.
Nah, setiap undang-undang baru akan dilakukan pengujian oleh MK.
Pengujian dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan undang-undang yang dibuat mengandung kepentingan yang tidak sejalan dengan cita-cita bangsa.
Baca Juga: Mengapa Lembaga Sosial Harus Memiliki Ideologi? Materi IPS untuk SMP
Sengketa kewenangan antarlembaga negara merupakan perbedaan pendapat yang diikuti dengan persengketaan dan klaim lainnya.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR