- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 67
"Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."
- UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 69 ayat (1)
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara."
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara di bidang hukum.
1. Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Wajib patuh pada hukum tak tertulis.
3. Wajib patuh pada hukum internasional.
4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR