- Membahas rancangan undang-undang dasar.
Sedangkan tugas dari PPKI adalah sebagai berikut.
- Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memilih presiden dan wakil presiden setelah Indonesia merdeka.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
- Meresmikan Pancasila sebagai dasar negara.
BPUPKI menyelenggarakan dua kali persidangan, yang pertama diselenggarakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian, sidang kedua diselenggarakan pada 10-17 Juli 1945.
Sedangkan PPKI menyelenggarakan 3 kali persidangan, yaitu pada 18-19 Agustus 1945, sidang kedua pada 22 Agustus 1945, ketiga pada 29 Agustus 1945.
Berikut ini rincian hasil sidang yang diselenggarakan oleh BPUPKI.
- Sidang pertama membahas dasar negara Indonesia.
- Sidang kedua membahas bentuk negara Indonesia yaitu Republik, batas wilayah Indonesia, menyetujui pembukaan UUD, dan menyetujui struktur UUD.
Baca Juga: 5 Perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara, Materi PPKn
Source | : | Kompas.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR