2. Sebelum Amandemen
Sebelum amandemen, aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945 berbunyi:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."
Artinya, sebelum UUD 1945 mengalami amandemen, masa jabatan presiden bisa dikatakan tidak terbatas.
Sebab, asalkan presiden yang sedang memerintah dipilih kembali pada masa pemilu ke depan, maka tetap dapat menjabat sebagai presiden.
Peristiwa ini pernah terjadi pada masa orde baru (1966 - 1998), ketika Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun.
Ini merupakan bentuk penyimpangan Pancasila sila keempat, yang seharusnya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya dalam pemilu.
Jika diperhatikan, sebenarnya tidak mungkin selama puluhan tahun, hanya ada satu partai politik yang menang.
Pada kenyataannya, kemenangan partai politik ini memang disengaja dengan mewajibkan seluruh pegawai negeri melakukan pemilihan terhadap partai tersebut.
Berarti, praktik demokrasi tidak berjalan dengan adil dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya.
Dengan alasan tersebut, maka dibuatlah Sidang Umum MPR untuk membahas rencana amandemen UUD 1945.
Baca Juga: Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuhnya, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR