Bobo.id - Apa saja contoh peraturan tertulis yang berlaku di lingkungan masyarakat?
Kehidupan masyarakat Indonesia berjalan dengan selaras karena ada peraturan atau hukum yang berlaku di lingkungan.
Di lingkup negara, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pedoman warga negara untuk mengatur tingkah laku.
Aturan juga berlaku di lingkungan masyarakat kecil, seperti sekitar rumah, RT, RW, dan sebagainya.
Bersumber dari laman kemendikbud.go.id, tujuan dibuatnya aturan adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Teman-teman pasti pernah melihat aturan tertulis yang ditempel di pos ronda, tempat-tempat strategis, atau tempat kumpul masyarakat.
Nah, itu adalah contoh peraturan tertulis yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Pada pelajaran IPAS kelas 4 SD kali ini, kita akan belajar menyebutkan contoh peraturan tertulis yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!
Sebagai pengingat, peraturan tertulis bersifat memaksa, wajib ditaati, dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya.
Di lingkungan masyarakat, pelanggar peraturan tertulis akan mendapatkan teguran warga, mendapatkan pembinaan, bahkan dihukum.
Baca Juga: Contoh Peraturan Tertulis di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD
Berikut ini contoh peraturan tertulis yang berlaku di lingkungan masyarakat.
1. Dilarang mencuri.
2. Dilarang mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas 20 km/jam.
3. Dilarang membawa tamu lebih dari jam 21.00 malam.
4. Tamu menginap harap lapor.
5. Dilarang membuat keributan yang mengganggu kenyamanan orang lain.
6. Dilarang melakukan kegiatan negatif.
7. Wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan di sekitar tempat tinggal.
8. Setiap kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
9. Warga berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
10. Warga wajib membayar iuran sampah setiap bulan secara rutin.
Baca Juga: Contoh Peraturan Tidak Tertulis di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD
11. Warga laki-laki wajib mengikuti kegiatan siskamling sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
12. Buang sampah di sungai, denda Rp50.000,-
13. Dilarang menggunakan knalpot bising pada kendaraan.
14. Dilarang berkendara dengan sembarangan di lingkungan masyarakat.
15. Semua warga tanpa terkecuali wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, peraturan tertulis bersifat tegas dan memaksa.
Artinya, jika ada seorang warga yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi tegas, seperti denda, teguran, bahkan dibawa ke ranah hukum.
----
Kuis! |
Apa tujuan dibuat aturan? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR