Bobo.id - Adanya globalisasi di era modern semakin mendukung berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) ke berbagai penjuru dunia.
Sebab globalisasi merupakan proses menyebarnya teknologi dan ilmu pengetahuan dari penjuru daerah ke daerah yang lain di dunia.
Saat ini, manusia tidak bisa lepas dari iptek untuk melakukan segala kegiatannya.
Kita menggunakan iptek untuk memudahkan komunikasi antarindividu, memudahkan pekerjaan, dan memudahkan memenuhi kebutuhan.
Tidak hanya dimanfaatkan secara pribadi, kelompok masyarakat juga memanfaatkan iptek di lingkup bernegara.
Pada pelajaran PPKn untuk kelas 7 SMP, kita akan belajar menyebutkan manfaat adanya IPTEK untuk upaya pertahanan dan keamanan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) ada aturan yang berbunyi sebagai berikut.
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Artinya, semua orang di Indonesia, baik pelajar, pekerja, anak-anak, orang dewasa, wajib ikut mengusahakan pertahanan dan keamanan negara.
Sementara menurut UU No. 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga: 20 Dampak Positif dan Negatif Kemajuan Iptek di Bidang Ekonomi, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR