Perseroan Terbatas menjalankan usaha di bidang tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Seperti Bobo sebutkan di atas, ada banyak Perseroan Terbatas di Indonesia. Berikut ini contohnya:
Badan usaha yang berbentuk Perseoran Terbatas (PT) memiliki karakteristik dan ciri-ciri tertentu, yakni:
- Badan hukum yang didirikan paling sedikit dua pihak.
- Berdiri dengan tujuan mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
- Modal perusahaan berasal dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
- Tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari negara.
- Rapat Umum Pemegang Saham menentukan kekuasaan tertinggi.
- Tanggung jawab pemegang saham disesuaikan dengan modalnya.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 2
- Pemilik saham mendapat keuntungan berupa dividen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR