Indonesia memiliki beberapa perjanjian bilateral dengan negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah, yakni:
- Perjanjian Batas Laut dengan Malaysia (1969, 1970, 1971, 1973)
- Perjanjian Batas Laut dengan Singapura (1973)
- Perjanjian Batas Laut dengan Thailand (1971)
- Perjanjian Batas Laut dengan Vietnam (2003)
- Perjanjian Batas Laut dengan Filipina (2014)
- Perjanjian Batas Darat dengan Malaysia (1915, 1928, 1970, 1973)
- Perjanjian Batas Darat dengan Papua Nugini (1973, 1983)
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang Penanganan Bencana.
Meski tak secara langsung mengatur batas wilayah, UU ini membuat ketentuan tentang pengelolaan sumber daya.
Nah, itulah macam-macam regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Bagaimana Kedudukan Negara Indonesia dalam UNCLOS 1982? Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR