Bobo.id - Apa saja bentuk hak dan kewajiban warga negara yang diatur dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945?
Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, sebab setelah mendapatkan hak seseorang juga harus melakukan kewajiban.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mengacu pada kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Sedangkan kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan.
Lalu, siapa yang dimaksud dengan warga negara?
Warga negara menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur berdasarkan sumber hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pelajaran PPKN kali ini, kita akan belajar menyebutkan hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya dari artikel ini!
Berikut ini contoh hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945.
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan - UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).
Baca Juga: 15 Contoh Peluang Penerapan Pancasila di Era Globalisasi, Materi PPKN
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR