Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu tahu bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Jika kamu lihat kalender, maka tanggal 1 Mei selalu bertanda merah.
Faktanya, ada peringatan nasional pada hari tersebut, yaitu Hari Buruh yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.
Lalu, kenapa Hari Buruh menjadi hari libur nasional?
Yuk, cari tahu!
Libur 1 Mei
Hari Buruh di Indonesia diperingati setiap tanggal 1 Mei, sebagai bentuk peringatan untuk menghormati perjuangan dan jasa para buruh dalam mencapai di tempat kerja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.
Bersumber dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Hari Buruh Nasional diperingati mulai tahun 1918.
Baru pada tahun 1948, Presiden Soekarno resmi menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional sehingga para buruh dapat menikmati libur.
Ketentuan ini juga dicatat dalam Undang-Undang Kerja Nomor 12.
Baca Juga: Selain Wortel, 5 Jenis Makanan Ini Bisa Bantu Sehatkan Mata Kita
Penulis | : | Bobo.id |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR