Berikut ini rincian persyaratan umum dan khusus untuk calon murid baru yang akan mendaftarkan diri SPMB Surabaya Jalur Domisili.
1. Calon murid baru harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/sederajat.
4. Calon murid baru wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
5. Calon murid baru yang belajar dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon murid baru SMP.
7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
8. Persyaratan pendaftaran mengikuti ketentuan, yaitu Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
9. Batas waktu dikecualikan bagi calon murid baru SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam Kartu Keluarga Daerah.
Baca Juga: Telah Dibuka, Begini Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta untuk SD, SMP, dan SMA
10. Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) jika calon murid baru tidak memiliki KK karena keadaan tertentu.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR