Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor (ranmor).
Tanda nomor itu ditulis dalam dua baris. Kode wilayah berupa huruf, nomor polisi berupa angka, dan kode akhir wilayah diletakkan pada baris pertama.
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku.
Nomor itu ditentukan harus dibuat di atas pelat alumunium setebal 1 mm.
Ukuran pelat nomor untuk ranmor roda dua adalah 250 x 105 mm, sedangkan roda empat atau lebih adalah 395 x 135 mm.
Nomor polisi dan angka masa berlaku dibatasi oleh garis selebar 5 mm.
Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda khusus cetakan lambang polisi lalu lintas.
Sedangkan di sisi kanan dan kiri tercetak tanda khusus Ditlantas Polri, menunjukkan hak paten pembuatan TNKB.
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Terdiri dari 1 - 4 angka, nomor ditaruh setelah kode wilayah. Kendaraan penumpang mendapat angka 1 - 1999, sepeda motor (2000 - 6999), bus (7000 - 7999), kendaraan beban (8000 - 9999).
Bila nomor urut pendaftaran telah habis dipakai, maka ranmor berikutnya kembali ke nomor awal, tapi diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran.
Seandainya huruf seri ini habis pula dipakai, maka digunakan dua huruf seri.
Khusus DKI Jakarta, bisa digunakan tiga huruf seri. Hal ini tampak pada sepeda motor, yang setiap hari jumlahnya terus bertambah.
(K. Tatik Wardayati/Intisari Online)
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR