Sejak Abad Ke-19
Orang Minahasa menggunakan waruga sejak abad ke-9.
Di dalam waruga, jenazah diletakkan dengan posisi duduk telungkup menghadap ke arah utara.
Duduk telungkup itu maksudnya kedua telapak kaki menempel ke pantat. Lalu kepala menempel ke lutut.
Sejak tahun 1860 orang Minahasa tidak menggunakan waruga lagi, karena pemerintah Belanda melarangnya.
Waruga itu jumlahnya 370 buah. Awalnya tersebar di hampir semua desa di Minahasa, tetapi kemudian dikumpulkan di kelurahan Rap Rap, kelurahan Airmadidi Bawah, dan desa Sawangan.
Kini lokasi waruga-waruga tersebut menjadi salah satu tujuan wisata sejarah di Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Seni Menyeimbangkan Batu
Foto: Creative Commons
Penulis | : | Aan Madrus |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR