Bobo.id - Coba periksa dompetmu atau celenganmu! Sampaikan juga pada keluargamu, kalau ada uang kertas seperti yang terlihat di atas, segeralah belanjakan atau tukarkan.
Setelah tanggal 31 Desember 2018, uang tersebut tidak akan berlaku lagi.
BACA JUGA: Mengapa Ada Gambar Pahlawan di Uang Rupiah
Sebetulnya sejak tahun 2008 Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pencabutan dan penarikan 4 jenis uang yang gambarnya terlihat di atas, yaitu:
Uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998, dan Rp10.000 tahun emisi 1998.
Namun, pencabutan dan penarikan uang tersebut tidak dilakukan secara dadakan, melainkan secara bertahap, agar tidak merepotkan masyarakat.
BACA JUGA: Bagaimana Pembuatan Uang Logam dan Uang Kertas Pertama Kali?
Sejak keluar peraturan sampai akhir tahun 2013, uang tersebut bisa ditukarkan di bank-bank umum. Setelah itu, sampai 31 Desember 2018 hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia.
Nilai tukarnya 1:1. Artinya tidak ada pemotongan.
Setelah tanggal 31 Desember 2018 uang itu menjadi kadaluarsa, sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Mangapa Desain Mata Uang Rupiah Harus Terus Diperbaharui?
Nah, teman-teman, segeralah tukarkan uang-uang itu di bank umum, ya!
Lihat juga video ini, yuk!
10 Contoh Pelanggaran Hak di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Aan Madrus |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR