Seekor Anak Anjing Ditahan di Kantor Polisi, Kenapa Kira-kira?

By Tyas Wening, Sabtu, 24 November 2018 | 17:00 WIB
Anak anjing bernama Bungle yang ditahan polisi (Bungle The Chow/ Facebook)

Bobo.id - Saat seseorang melanggar peraturan atau melakukan kejahatan, mereka akan ditahan di kantor polisi atau dipenjara untuk waktu tertentu.

Di Towcaster, Inggris, petugas kepolisian menahan pelaku kejahatan yang tidak biasa, nih, teman-teman.

Petugas kepolisian di Towcaster menahan seekor anjing berjenis chow chow berusia 4 bulan bernama Bungle.

Bungle terpaksa ditangkap dan ditahan di kantor polisi karena menggigit tangan seorang petugas kepolisian.

Baca Juga : Ada Wihara Patung Seribu Wajah di Tanjung Pinang, Tertarik Berkunjung?

Bungle menggigit petugas tersebut saat petugas mencoba menangkap Bungle yang lepas dari talinya dan menganggu lalu lintas di jalan raya tersebut.

Tindakan Bungle yang menggigit seorang petugas kepolisian ini ternyata melanggar Dangerous Dogs Act atau Undang-undang Anjing Berbahaya yang berlaku di Inggris.

Dalam undang-undang tersebut, tindakan Bugle itu bisa menyebabkan dirinya ditahan selama 9 bulan, teman-teman.

Orang-orang yang mengetahui penahanan Bugle ini kemudian membuat gerakan di sosial media, baik Facebook dan Twitter dengan tanda pagar #FreeBugle.

Tujuan dari gerakan atau kampanye ini adalah untuk membebaskan Bugle dari kantor polisi agar Bugle bisa berkumpul dengan pemiliknya.

 Baca Juga : Anjing Laut Terkontaminasi Mikroplastik, Apakah Berbahaya?