Fungsi standar usaha hotel ini adalah untuk menjamin kualitas dan memberikan perlindungan bagi tamu dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya, teman-teman.
Nah, pemberian bintang pada hotel ditentukan dari sertifikat usaha hotel yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha hotel.
Lembaga sertifikasi usaha pariwisata ini dilaksanakan oleh LSU bidang pariwisata yang berkedudukan di Indonesia.
Baca Juga : Keren! Begini Penampakan Hotel Pertama di Ruang Angkasa, Mau Coba?
Pengelompokkan Hotel Berdasarkan Bintang
1. Hotel bintang 1
Hotel ini hanya memiliki fasilitas standar, tapi tetap harus memiliki restorannya sendiri, teman-teman.
Biasanya, hotel bintang 1 dikelola oleh pemiliknya langsung, bukan dari organisasi atau perusahaan.
O iya, minimal jumlah kamar yang harus tersedia di hotel bintang 1 adalah 15 kamar yang dilengkapi kamar mandi dalam.
Baca Juga : Kenapa Sprai Hotel Selalu Berwarna Putih, ya? #AkuBacaAkuTahu