Bobo.id - Untuk membantu penglihatan dan keselamatan berkendara di malam hari, lampu kendaraan, terutama lampu besar atau lampu utama di bagian depan harus dinyalakan.
Coba teman-teman perhatikan, deh, lampu depan kendaraan, baik motor atau mobil. Warna lampunya kebanyakan berwarna kuning.
Bahkan sepeda juga punya lampu berwarna kuning atau oranye, bukan putih seperti lampu di rumah.
Lampu kendaraan yang berwarna kuning atau oranye ini ternyata merupakan standar yang digunakan untuk kendaraan, teman-teman.
Apa sebabnya, ya, lampu berwarna kuning atau oranye dipilih sebagai warna standar untuk lampu utama pada kendaraan?
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Inilah Arti 3 Warna Lampu Sirine Kendaraan
Lampu Berwarna Kuning Membantu Melihat Lebih Jelas
Lampu kendaraan yang berwarna kuning tidak hanya berlaku di Indonesia saja, teman-teman, tapi juga berlaku di berbagai negara.
Ternyata warna lampu kendaraan ini sudah diatur dalam peraturan yang bernama Vienna Convention on Road Traffic.
Peraturan Vienna Convention on Road Traffic adalah perjanjian internasional yang mengatur keselamatan lalu lintas dan berkendara di jalan raya.