Bobo.id – Helm wajib kita gunakan saat menaiki sepeda motor untuk melindungi kepala kita.
Selain pengendaranya, penumpangnya juga harus menggunakan helm. Helm yang digunakan ada aturannya, lo.
Baca Juga: Penting untuk Melindungi Kepala dari Cedera, Ini Sejarah Helm
Standar Nasional Indonesia
Helm yang digunakan ternyata bukan sembarang helm, lo. Di Indonesia, ketentuan pembuatan helm ini diatur dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada SNI ini, ada standar mutu maupun konstruksi helm supaya dapat melindungi kepala dengan baik.
Helm yang sesuai dengan SNI dapat teman-teman lihat dari tanda dan tulisan yang tertera pada helm tersebut.
Baca Juga: Tentara Berhelm Biru Ini Berasal dari Berbagai Bangsa di Dunia
Helm yang Baik
Sebuah helm yang baik harus terdiri dari tempurung keras di bagian luarnya dan lapisan peredam benturan yang lembut di bagian dalamnya.
Helm ini dilengkapi dengan tali pengikat ke dagu dan pelindung mata yang tidak boleh menyatu dengan helm.
Pelindung mata ini dapat dibuka dan ditutup sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Unik! Helm Sepeda Ini Dapat Dilipat dan Dimasukkan ke Dalam Tas
Helm yang biasanya digunakan oleh pekerja bangunan tidak boleh digunakan untuk menumpang sepeda motor karena tidak aman.
Bahan yang Cocok untuk Helm
Helm yang baik harus terbuat dari bahan yang kuat, tapi bukan logam.
Baca Juga: Sebelum Ada Kertas, Nenek Moyang Kita Menulis di Permukaan Bambu
Bahan ini harus tahan pengaruh bensin, minyak, sabun, dan radiasi sinar ultra violet.
Bahan pembuat helm ini bentuknya tidak boleh berubah apabila ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 sampai 55 derajat Celcius selama empat jam.
Yang tidak kalah pentingnya, bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh menyebabkan gangguan pada kulit.
Baca Juga: Unik! Ada Musik yang Terdengar saat Melintasi Jalan Melodi Ini
O iya, bahan pelengkap helm juga harus tahan air dan tahan lapuk.
Apakah teman-teman sudah menggunakan helm seperti ini saat berkendara menggunakan sepeda motor.
Lihat video ini juga, yuk!