Ada Cara yang Harus Dipatuhi dalam Mengibarkan dan Menurunkan Bendera Setengah Tiang
Apakah teman-teman sudah pernah melihat upacara pengibaran bendera dalam rangka peringatan 17 Agustus?
Nah, bendera merah putih dikibarkan dan diturunkan dengan tata cara tertentu yanga sesuai peraturan atau Undang-Undang, teman-teman.
Sama seperti pengibaran bendera merah putih saat 17 Agustus, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang juga memiliki tata cara yang tepat, lo.
Tata cara yang tepat untuk mengibarkan bendera setengah tiang bukan langsung dinaikkan ke bagian tengah tiang bendera.
Baca Juga: Berhenti Menyontek! Ini 5 Akibat Jika Kita Sering Menyontek di Sekolah
Namun cara yang tepat adalah dengan menaikkan bendera sampai ujung tiang, seperti saat akan mengibarkan bendera pada umumnya.
Setelah bendera sampai di ujung tiang, bendera kemudian diturunkan hingga setengah tiang bendera.
Sama halnya dengan saat mengibarkan bendera, penurunan bendera setengah tiang juga harus dilakukan dengan tepat, lo.
Caranya adalah dengan menaikkan bendera setengah tiang hingga ke ujung tiang, lalu bendera dihentikan sebentar, baru kemudian bendera diturunkan.
Baca Juga: 5 Tempat Indah di Dunia untuk Melihat Warna Daun Musim Gugur
Aturan Bendera Setengah Tiang Tertulis dalan Undang-Undang
Bendera setengah tiang ini ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, lo, teman-teman.
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang ini tertulis di Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12, nomor 4 hingga 11.
Dalam aturan itu, menyebutkan kalau presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Bendera setengah tiang juga dilakukan ketika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat lainnya meninggal dunia.