Penumpang Kereta Tidak Boleh Membawa Barang Lebih dari 20 Kilogram, Ini Ketentuan Lainnya

By Avisena Ashari, Senin, 16 Desember 2019 | 11:54 WIB
Naik kereta juga ada aturannya (Ode/Majalah Bobo)

Kursi roda manual, kereta bayi, atau tongkat batu jalan juga diperbolehkan masuk gerbong tanpa biaya tambahan.

Untuk berat maksimal, barang bagasi penumpang yang diperbolehkan dibawa adalah 20 kilogram saja.

Selain berat, dimensi maksimal barang bagasi penumpang kereta adalah 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter atau bervolume 100 diameter kubik.

Barang bagasi itu sebanyak-banyaknya dibawa empat koli. Koli adalah satuan barang bagasi atau barang kiriman.

Lalu, bagaimana jika penumpang membawa barang bagasi yang lebih berat atau lebih besar, Bo?

Tenang saja, ini juga ada ketentuannya, kok.

Baca Juga: Ingin Naik Kereta Api Jarak Jauh? Ini 4 Tips agar Tetap Menyenangkan

Bagaimana Jika Membawa Barang Bagasi Berlebihan?

Jika teman-teman membawa barang bagasi yang lebih dari 40 kilogram dan volumenya mencapai 20 desimeter kubik atau berdimensi 70 sentimeter, 48 sentimeter x 60 snetimeter, maka barang itu boleh dibawa ke dalam gerbong.

Namun, kita harus membayar biaya tambahan atau membeli tempat duduk ekstra jika masih tersedia.