Stad Gemeente Batavia
Pada 20 Februari 1950, ketika dalam masa pemerintahan federal Republik Indonesia Serikat, Pemerintah Nasional Jakarta diubah namanya kembali menjadi Stad Gemeente Batavia.
Kota Praja Jakarta
Pada 24 Maret 1950 diganti lagi namanya menjadi Kota Praja Jakarta.
Kota Praja Djakarta Raya
Pada 18 Januari 1958 dinamakan Kota Praja Djakarta Raya.
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Tahun 1961 dengan PP No. 2 tahun 1961 diubah menjadi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Jakarta
Tanggal 31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 dinyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tahun 1999, melalaui UU No 34 tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi Pemerintah Provinsi DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta.
Baca Juga: Mi Ketoprak Asal Solo Berbeda dari Ketoprak Jakarta, Pernah Coba?
(Penulis: Sigit Wahyu)
Lihat video ini juga, yuk!