✕

Ingin Jadi Pasukan Pengamanan Presiden? Kenali 4 Grup Paspampres, yuk!

Avisena Ashari, Iveta Rahmalia
Rabu, 05 Februari 2020 | 10:22 WIB

Ilustrasi paspampres

Grup A adalah pasukan pengamanan yang khusus mengawal presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat.

Grup ini memiliki kekuatan 4 detasemen. Detasemen adalah istilah dalam dunia militer dan polisi, teman-teman, yang artinya unit pasukan kecil yang dikhususkan pada tugas tertentu di daerah tertentu.

Paspampres Grup B

Grup B, merupakan pengamanan yang khusus diberikan kepada wakil presiden beserta keluarga wakil presiden.

Sama halnya dengan grup A, grup B memiliki kekuatan 4 detasemen atau 4 unit pasukan.

Baca Juga: Kebanyakan Mobil Presiden di Berbagai Negara Berwarna Hitam, Ini Sebabnya

Paspampres Grup C

Grup C adalah pasukan yang melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia.

Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara dan kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, atau menteri dari negara lain.

Paspampres Grup D

Adapun Grup D merupakan pasukan khusus yang ditugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat lagi.

Jadi, tak hanya presiden yang sedang menjabat saja yang dijaga, teman-teman.

Presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun-tahun sebelumnya juga dikawal oleh paspamres.