Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB

By Iveta Rahmalia, Rabu, 8 April 2020 | 08:47 WIB
Pembatasan sosial berskala besar. (Iveta R.)

 

Bobo.id - Penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona jenis baru masih terjadi di Indonesia.

Salah satu kebijakan pemerintah untuk menghentikan penyebaran virus ini adalah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, salah satunya adalah DKI Jakarta.

PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari depan mulai 10 April 2020.

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Pak Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan itu diberlakukan di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, apa saja yang akan dibatasi?

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah.

Baca Juga: Selain Mengurangi Polusi, Covid-19 Juga Mengurangi Getaran Bumi, Apa Dampaknya, ya?