Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
Nilai-nilai yang ada pada setiap butir pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara.
Selain itu, pancasila sebagai ideologi negara juga bermakna menjadikan pancasila sebagai cita-cita atau visi. Hal ini tentunya berlaku untuk pemerintah dan seluruh warga negara.
Pengertian ini juga ada di dalam Ketetapan MPR No.XVIII Tahun 1998 Pasal 1, yang bunyinya:
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, pancasila sebagai ideologi negara juga mempunyai fungsi, lo. Cari tahu apa saja fungsinya, yuk!
Baca Juga: Fungsi dan Tujuan Filsafat Pancasila bagi Negara Indonesia